Senin, 06 Februari 2017

Trend, Manfaat, dan Peluang Sayuran Organik

"Back to Nature"
Image result for sayuran  organik HDYa kata di atas telah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Kembali ke alam merupakan gaya hidup baru yang menunjukkan tingkat kepedulian terhadap lingkungan dan dirinya sendiri. Banyak masyarakat yang telah berpindah dari pola hidup gaya lama menuju ke pola hidup kembali ke alam. Mereka tidak lagi mengkonsumsi makanan yang mengandung zat-zat kimia non alami seperti pupuk, hormon tumbuh dalam produksi pertanian, dan pestisida kimia sintesis. Kita tidak lagi mengharapkan biaya yang mahal untuk dapat mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi tinggi. 
Image result for KENDALA PERTANIAN ORGANIK
Kesadaran tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian menjadikan pertanian organik menarik perhatian baik di tingkat produsen maupun konsumen. Kebanyakan konsumen akan memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan, sehingga mendorong meningkatnya permintaan produk organik. Pola hidup sehat yang akrab lingkungan telah menjadi trend baru dan telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes), dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain: (i) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, (ii) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain. Walaupun pemerintah telah mencanangkan berbagai kebijakan dalam pengembangan pertanian organik seperti ‘Go Organic 2010’, namun perkembangan pertanian organik di Indonesia masih sangat lambat. Keadaan ini disebabkan oleh berbagai kendala antara lain kendala pasar, minat konsumen dan pemahaman terhadap produk organik, proses sertifikasi yang dianggap berat oleh petani kecil, organisasi petani serta kemitraan petani dengan pengusaha. Namun minat bertani terhadap pertanian organik sudah tumbuh. Hal ini diharapkan akan berdampak positif terhadap pengembangan petanian organik.

Pertanian organik merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali. Pertanian organik sebenarnya sudah sejak lama dikenal, sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, semuanya dilakukan secara tradisional dan menggunakan bahan-bahan alamiah. Pertanian organik modern didefinisikan sebagai sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Pengelolaan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan. 

Pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Sertifikasi produk organik yang dihasilkan, penyimpanan, pengolahan, pasca panen dan pemasaran harus sesuai standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi (IFOAM, 2008). 

Menurut Badan Standardisasi Nasional (2002), "Organik" adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi. 

PERKEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI INDONESIA 
Image result for PERKEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK

Pertanian organik modern di Indonesia diperkenalkan oleh Yayasan Bina Sarana Bakti (BSB), dengan mengembangkan usahatani sayuran organik di Bogor, Jawa Barat pada tahun 1984 (Prawoto and Surono, 2005; Sutanto 2002). Pada tahun 2006, terdapat 23.605 petani organik di Indonesia dengan luas area 41.431 ha, 0,09 persen dari total lahan pertanian di Indonesia (IFOAM, 2008). Perkembangan luas areal pertanian organik dari tahun 2007-2011 diperlihatkan pada Gambar 4. Pada tahun 2007 luas areal pertanian organik di Indonesia adalah 40.970 ha, pada tahun 2008 meningkat secara tajam sebesar 409 persen menjadi 208.535 ha. Pertumbuhan luas pertanian organik dari tahun 2008 hingga 2009 tidak terlalu signifikan, hanya 3 persen. Luas area pertanian organik Indonesia tahun 2010 adalah 238,872.24 ha, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya (2009). Namun pada tahun 2011 menurun 5,77 persen dari tahun sebelumnya menjadi 225.062,65 ha. Penurunan terjadi karena menurunnya luas areal pertanian organik tersertifikasi sebanyak 13 persen. Hal ini disebabkan karena jumlah pelaku (petani madu hutan) tidak lagi melanjutkan sertifikasi produknya tahun 2011. Semakin luasnya pertanian organik, diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih luas dalam pemenuhan permintaan masyarakat akan pangan yang sehat dan berkelanjutan. Pertanian organik saat ini telah berkembang secara luas, baik dari sisi budidaya, sarana produksi, jenis produk, pemasaran, pengetahuan konsumen dan organisasi/ lembaga masyarakat yang menaruh minat (concern) pada pertanian organik.
Pada tahun 2011 luas area pertanian organik tersertifikat adalah 90.135,30 hektar. Area tanpa sertifikasi seluas 134.717,66 hektar, area dalam proses sertifikasi seluas 3,80 hektar. Area pertanian organik dengan sertifikasi PAMOR seluas 5,89 hektar (Tabel 2). PAMOR adalah Penjaminan Mutu Organis Indonesia, sebuah penjaminan partisipatif yang dikembangkan oleh Aliansi Organis Indonesia. 

PRINSIP-PRINSIP PERTANIAN ORGANIK 
Related image
Prinsip-prinsip pertanian organik menjadi dasar dalam penumbuhan dan pengembangan pertanian organik. Menurut IFOAM (2008) prinsip-prinsip pertanian organik adalah : (1) Prinsip kesehatan : pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan; (2) Prinsip ekologi : Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan, yang bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Siklussiklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal; (3) Prinsip keadilan : Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama; dan (4) Prinsip perlindungan : Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup. 
Badan Standardisasi Nasional (2002) menjelaskan prinsip-prinsip pertanian organik ini secara lebih rinci. Untuk produk tanaman, prinsip-prinsip produksi pangan organik diterapkan pada lahan yang sedang dalam periode konversi paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penebaran benih, atau kalau tanaman tahunan selain padang rumput, minimal 3 tahun sebelum panen hasil pertamanya. Berapapun lamanya masa konversi, produksi pangan organik hanya dimulai pada saat produksi telah mendapat sistem pengawasan dan pada saat unit produksi telah mulai menerapkan tatacara produksi yang telah ditentukan. Untuk produk ternak, hewan ternak yang dipelihara untuk produksi organik harus menjadi bagian integral dari unit usahatani organik dan harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah organik secara standar. Pengelolaan peternakan organik harus dilakukan dengan menggunakan metode pembibitan (breeding) yang alami, meminimalkan stress, mencegah penyakit, secara progresif menghindari penggunaan obat hewan jenis kemoterapetika (termasuk antibiotik) alopati kimia (chemical allopathic), mengurangi pakan ternak yang berasal dari binatang (misalnya tepung daging) serta menjaga kesehatan dan kesejahteraannya.

PELUANG DAN KENDALA PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK 
Peluang Pasar 
Image result for PRINSIP PRINSIP PERTANIAN ORGANIK
Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri masih sangat kecil, penggunaan produk organik hingga saat ini masih terbatas pada kalangan menengah dan atas. Hal tersebut disebabkan kurangnya informasi tentang pentingnya produk organik bagi kesehatan, tidak ada jaminan mutu dan standard kualitas organik dan harga produk pangan organik masih tergolong mahal. Demikian juga dengan produsen pertanian organik di Indonesia yang masih sangat terbatas, kendala yang dihadapi oleh produsen untuk mengembangkan pertanian organik antara lain adalah : 1) belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik, 2) perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia, 3) belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut. Produk dari Indonesia belum banyak yang dapat bersaing di pasar global. Baru beberapa produk yang dapat bersaing di pasar global diantaranya baru produk kopi Arabika yang dibudidayakan berdasarkan prinsip pertanian organik oleh Kelompok Tani Kopi Arabika di daerah Gayo, Kabupaten Aceh Tengah. Produk kopi yang diekspor telah memperoleh akreditasi dari Biocoffee IFOAM dan memperoleh label ECO dari negeri Belanda. Untuk pasar domestik, baru PT Bina Sarana Bakti, Cisarua yang membudidayakan sayuran secara organik, yang telah memiliki konsumen tetap dan “green shop” di Jakarta (Sutanto, 2002). 
Secara bisnis pertanian organik di Indonesia masih memiliki peluang yang besar. Dengan jumlah penduduk yang demikian besar menjadi potensi yang besar sebagai konsumen produk organik. Walaupun tidak semua kalangan masyarakat Indonesia mampu membeli hasil pertanian organik, karena harga hasil produk pertanian organik biasanya tergolong cukup mahal. Peluang bisnis produk pertanian organik ini sudah mulai banyak dimanfaatkan terbukti ada peningkatan jumlah lahan pertanian organik Indonesia berdasarkan data Statistik Pertanian Organik Indonesia (Ariesusanty, 2010). Trend bahan organik juga mulai merambah ke rumah makan, hotel, restoran, catering yang menyediakan menu organik sehat. Dari sejumlah pengguna hasil pertanian organik, ternyata tidak hanya pengguna langsung melainkan pelaku bisnis lain pun mulai melirik hasil pertanian organik untuk mereka jadikan bahan baku makanan. 
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain. Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan struktur kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan pertanian intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti kelompok tani, koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan. Namun yang paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat posisi tawar petani.

Kendala Pengembangan Pertanian Organik 
Kendala-kendala dalam pengembangan pertanian organik yang bersifat makro antara lain pasar dan kondisi iklim. Sejak dua dasawarsa terakhir permintaan pasar dunia terhadap produk pertanian organik mulai tumbuh. Pertumbuhan pasar ini, khususnya di Eropa, merupakan salah satu pertimbangan utama dalam pemberlakuan Council Regulation (EEC) No. 2092/91. Namun pertumbuhan pasar produk pertanian organik masih lambat. Konsumen produk organik masih terbatas pada orang-orang yang memiliki keperdulian tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan. Kepedulian tersebut mendorong mereka bersedia memberikan premium harga terhadap produk-produk organik. Pasar produk domestik terhadap pertanian masih belum tumbuh. Kadang-kadang di Supermarket dijual produk pertanian tertentu dengan diberi tulisan organik, bukan organik dari lembaga berwenang. Gejala ini memperlihatkan keterbatasan pasar domestik yang masih akan menjadi kendala utama dalam jangka pendek dan jangka menengah. 
Kendala yang bersifat mikro adalah kendala yang dijumpai di tingkat usaha tani, khususnya petani kecil. Beberapa kendala mikro tersebut akan diuraikan sebagai berikut : (1) Petani belum banyak yang beminat untuk bertani organik. Keenganan tersebut terutama masih belum jelasnya pasar produk pertanian organik, termasuk premium harga yang diperoleh. Minat petani untuk mempraktekkan pertanian organik ini akan meningkat apabila pasar domestik dapat ditumbuhkan. Oleh karena itu, upaya mempromosikan keunggulan-keunggulan produk pertanian organik kepada para konsumen perlu digiatkan; (2) Kurangnya pemahaman para petani terhadap sistem pertanian organik. Pertanian organik sering dipahami sebatas pada praktek pertanian yang tidak menggunakan pupuk anorganik dan pestisida. Seperti telah dikemukakan diatas, pengertian tentang sistem pertanian organik yang benar perlu disebarluaskan pada masyarakat. Sebagai acuan untuk penyebarluasan pengertian pertanian organik sebaiknya menggunakan standar dasar yang dirumuskan oleh IFOAM dan SNI; (3) Organisasi di tingkat petani merupakan kunci penting dalam budidaya pertanian organik. Hal ini terkait dengan masalah penyuluhan dan sertifikasi. Agribisnis produk organik di tingkat petani kecil akan sulit diwujudkan tanpa dukungan organisasi petani. Di beberapa daerah organisasi petani sudah terbentuk dengan baik, tetapi masih banyak yang belum terbentuk dengan baik. Dorongan pemerintah agar para petani membentuk asosiasi seperti yang terjadi pada akhir-akhir ini, khususnya di sektor perkebunan, akan dapat berdampak positif terhadap pengembangan agribisnis produk organik; dan (4) Kemitraan petani dan pengusaha, upaya membentuk hubungan kemitraan antara petani dan pengusaha masih belum memberikan hasil seperti yang diharapkan petani. Kemitraan antara petani dan pengusaha merupakan salah satu kunci sukses dalam pengembangan produk pertanian organik, khususnya apabila diarahkan untuk eksport. Pola kemitraan ini sering disebut dengan pola bapak angkat. Dalam hal ini pengusaha sebagai bapak antara lain berkewajiban memasarkan produk yang dihasilkan kelompok tani, memfasilitasi kegiatan penyuluhan, mengurus sertifikasi, dan menyalurkan saprodi (Mawardi, 2002). Apabila kondisi sudah memungkinkan, fungsi pengusaha sebagai bapak angkat dapat digantikan oleh koperasi yang dimiliki oleh para petani sendiri.





Sumber : 

Ariesusanty, L., S. Nuryanti, R. Wangsa. 2010. Statistik Pertanian Organik Indonesia. AOI. Bogor.

Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2002. Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6729- 2002. Sistem Pangan Organik. Jakarta.

IFOAM. 2008. The World of Organic Agriculture - Statistics & Emerging Trends 2008. http://www.soel.de/fachtheraaii downloads/s_74_l O.pdf.

Mawardi, S. 2002. Warta Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia Vol 18 No. 2, Juni 2002. 

Mayrowani, Henny. 2012. Pengembangan pertanian organik di indonesia. Forum Penelitian Agroekonomi. Volume 30 No. 2, Desember 2012 : 91-108

Prawoto A. and Surono I. 2005. Organic Agriculture in Indonesia: A Wannabe Big Player in the Organic World, http://eng. biocert.or.id/ artikel_isi.php

Sutanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organik Pemasyarakatan dan Pengembangan. Kanisius. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenal Berbagai jenis Asparagus

Hey.. Sobat Vegetepreneur!!!! Kali ini kita akan membahas mengenai Sayur Asparagus. Siapa sih yang belum kenal dengan jenis sayuran yang ...